WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan siap menerima segala konsekuensi jika terbukti melanggar kode etik sebagai hakim di balik putusan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
Hal itu dia sampaikan setelah diperiksa untuk kedua kalinya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/23).
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
"Lho, ya. Semua harus siaplah [mendapat konsekuensi]," kata Usman.
Anwar paling banyak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. Dia diperiksa oleh MKMK sebanyak dua kali karena menurutnya, ada beberapa hal yang harus diklarifikasi, terutama soal Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Dia juga menyampaikan beberapa hal terkait tuduhan pelanggaran etik yang berkaitan dengan konflik kepentingan. Namun, Anwar tak membeberkan klarifikasi dirinya atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Baca Juga:
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pleno KPU Badung terkait Bansos Presiden
"Itu materi. Sudah disampaikan juga di persidangan," ujarnya.
Saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.