WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan cepat, tegas, serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban.
Baca Juga:
Apresiasi Nasional: Saifullah Yusuf Puji Capaian UHC Kabupaten Karawang, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat
Menurutnya, setiap kasus kekerasan terhadap anak harus ditangani secara komprehensif dengan mengedepankan perlindungan korban serta proses hukum yang adil terhadap pelaku.
Menteri PPPA menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku harus berjalan seiring dengan upaya perlindungan terhadap hak-hak korban.
Pihak kementerian juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Indikator Makro 2026 Menguat: Ekonomi Kabupaten Karawang Stabil, Pengangguran dan Kemiskinan Turun Signifikan
Upaya tersebut mencakup pemenuhan hak korban atas layanan pendampingan, dukungan psikologis, serta proses pemulihan yang menyeluruh.
“Penanganan kasus seperti ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, dukungan sosial, dan bantuan hukum agar proses pemulihan korban dapat berjalan secara optimal,” ujar Menteri PPPA.
Berdasarkan informasi yang diterima tim layanan SAPA 129 Kemen PPPA, dugaan kasus tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban setelah menerima informasi dari teman anaknya.