WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan tajam dalam sembilan bulan terakhir berdasarkan hasil survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Survei bertajuk "Kondisi Ekonomi Politik dan Approval Rating Presiden" yang dilakukan pada Sabtu (05/07/2026) hingga Minggu (19/07/2026) menunjukkan tingkat kepuasan publik kini berada di angka 51,1 persen.
Baca Juga:
Prabowo: Silakan Kritik Pemerintah, Asal Bukan Fitnah dan Menjatuhkan Moral Bangsa
Angka tersebut turun 30,1 poin dibandingkan hasil survei pada November 2025 yang mencatat tingkat kepuasan terhadap Presiden Prabowo mencapai 81,2 persen.
Direktur Eksekutif SMRC Deni Irvani menjelaskan bahwa penurunan tingkat kepuasan itu berjalan seiring dengan memburuknya persepsi masyarakat terhadap berbagai sektor.
"Approval rating tidak datang dari hampa. Penurunan kepuasan terhadap kinerja Presiden Prabowo terjadi bersamaan dengan memburuknya penilaian masyarakat terhadap kondisi ekonomi, politik, dan penegakan hukum," kata Deni kepada Kompas.com pada Minggu (26/07/2026).
Baca Juga:
Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia untuk Cetak Pemimpin Masa Depan, Konsepnya Tiru Sekolah Elite Prancis
Survei yang sama juga mencatat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang merasa tidak puas terhadap kinerja Presiden.
Persentase warga yang menyatakan tidak atau sangat tidak puas meningkat dari 16 persen pada November 2025 menjadi 46,9 persen pada Juli 2026.
Rincian hasil survei menunjukkan sebanyak 4,8 persen responden menyatakan sangat puas terhadap kinerja Presiden.
Sebanyak 46,3 persen responden mengaku cukup puas terhadap kinerja Presiden.
Di sisi lain, sebanyak 35 persen responden mengaku kurang puas.
Sebanyak 11,9 persen responden menyatakan tidak puas sama sekali.
Sementara itu, sebanyak 2,1 persen responden memilih tidak tahu atau tidak memberikan jawaban.
Menurut Deni, perubahan angka tersebut memiliki hubungan erat dengan evaluasi masyarakat terhadap kondisi ekonomi, politik, dan penegakan hukum yang dinilai semakin memburuk.
Survei SMRC dilakukan terhadap warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih.
Sebanyak 749 responden dipilih secara acak sebagai sampel penelitian.
Pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara tatap muka dan wawancara melalui telepon.
Margin of error survei tersebut berada pada kisaran plus minus 3,7 persen.
SMRC menyatakan bahwa suatu perbedaan hasil baru dapat dinilai signifikan apabila selisihnya mencapai sedikitnya dua kali margin of error atau sekitar 7,4 persen.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]