WahanaNews.co, Solo – Arnod Sihite resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) periode 2026–2031 dalam Musyawarah Nasional (Munas) VIII yang digelar di Solo, Jawa Tengah, pada 1–2 Agustus 2026.
Tidak hanya menetapkan kepengurusan baru, tetapi juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan kepada pemerintah guna memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi nasional.
Baca Juga:
Hasil Munas VIII FSP PPMI SPSI Rekomendasikan BPJSTK Tidak Berada di Bawah Danantara
Usai terpilih, Arnod menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan panitia yang dinilainya telah menyukseskan penyelenggaraan Munas secara tertib, demokratis, dan penuh semangat kebersamaan.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas suksesnya penyelenggaraan Munas VIII FSP PPMI SPSI di Solo. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk memimpin FSP PPMI SPSI periode 2026–2031," ujar Arnod.
Ia memberikan penghargaan khusus kepada Ketua Panitia, Wahyu Rahadi, beserta seluruh jajaran panitia atas kerja keras, dedikasi, dan perencanaan yang matang sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar sesuai agenda yang telah disusun.
Baca Juga:
Hasil Munas VIII FSP PPMI SPSI Desak Reformasi Sistem Pengupahan Nasional
Menurut Arnod, Munas VIII menghadirkan berbagai pembahasan strategis melalui dua panel diskusi yang melibatkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Hak Asasi Manusia, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga dialog sosial bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
"Seluruh persidangan berlangsung dengan disiplin, profesional, dan menghasilkan berbagai keputusan penting yang menjadi rekomendasi organisasi kepada pemerintah serta lembaga terkait," katanya.
Ket foto: Pengurus PTSBS saat fotfoto bersama Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli pada Munas VIII FSP PPMI SPSI di Solo, Jawa Tengah, 1-2 Agustus 2026. [WahanaNews.co/ist]
Salah satu rekomendasi utama yang dihasilkan Munas adalah meminta agar pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak dialihkan ke Danantara. Menurut FSP PPMI SPSI, langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan dana dan memastikan manfaatnya tetap diperuntukkan bagi para pekerja.
Selain itu, Munas juga mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru, khususnya pada klaster ketenagakerjaan, agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.
Di bidang jaminan sosial, FSP PPMI SPSI meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut dinilai penting agar sekitar 20 juta masyarakat miskin dan rentan dapat segera memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Munas juga mendesak percepatan penyusunan seluruh aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sehingga implementasi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat segera berjalan efektif.
Dalam isu pengupahan, FSP PPMI SPSI mengusulkan reformasi mekanisme penetapan upah dengan pembahasan dilakukan setiap dua tahun sekali. Penyesuaian besaran upah diharapkan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional secara proporsional sehingga mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlangsungan usaha, serta daya tarik investasi.
FSP PPMI SPSI juga mendesak penghapusan pajak progresif Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon.
Selain rekomendasi tersebut, Munas VIII juga menyampaikan sejumlah dukungan terhadap kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Salah satunya adalah usulan peningkatan kuota Program Magang Nasional dari 150 ribu menjadi 1 juta peserta setiap tahun agar semakin banyak lulusan SMA, SMK, maupun perguruan tinggi memperoleh pengalaman kerja sebelum memasuki pasar tenaga kerja.
FSP PPMI SPSI juga mendukung penguatan program vokasi nasional melalui peningkatan keselarasan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri atau link and match.
Dalam aspek kesejahteraan pekerja, organisasi ini mendorong pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan paling lambat satu bulan sebelum Hari Raya karena anggaran tersebut dinilai telah dipersiapkan perusahaan jauh hari sebelumnya.
Sementara itu, di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Munas VIII turut menyatakan dukungan terhadap pengembangan ekosistem ekonomi digital nasional sebagai bagian dari upaya menciptakan peluang kerja baru dan meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Arnod berharap seluruh rekomendasi yang dihasilkan Munas VIII dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
"FSP PPMI SPSI akan terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperjuangkan kesejahteraan pekerja Indonesia," tegasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]