WAHANANEWS.CO, Jakarta - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menyatakan bahwa sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan program tiga juta rumah dapat melindungi pasar keramik domestik dari dampak pemberlakuan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia.
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto di Jakarta, Jumat (4/4/2025) menyatakan dengan program dan kebijakan sertifikasi tersebut akan secara langsung membuat permintaan keramik dalam negeri terjaga dari dampak kebijakan tarif AS.
Baca Juga:
Kemenperin: 20 Produk Apple Sudah Kantongi Sertifikat TKDN
"Melalui sertifikasi TKDN yang telah terbukti efektif membantu penyerapan produk dalam negeri bagi industri keramik nasional. Selain itu Asaki mendesak Pemerintah Prabowo segera menjalankan program 3 juta rumah yang akan memberikan banyak multiplier effect bagi industri-industri bahan bangunan," katanya.
Ia mengharapkan pemerintah konsisten mendorong penerapan alokasi belanja kementerian/lembaga melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta meminta program 3 juta rumah dijalankan, karena turut memacu sektor ubin keramik, sanitary ware, dan genteng keramik.
Lebih lanjut, Edy mengatakan pihaknya mengharapkan atensi pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap industri domestik, mengingat adanya potensi pengalihan ekspor produk-produk negara lain yang tidak bisa tembus ke pasar AS setelah penerapan tarif resiprokal.
Baca Juga:
Ekonom Telisa Aulia Falianty Dorong Apple Bangun Fasilitas Produksi di Indonesia
Ia menyampaikan bahwa Asaki mengkhawatirkan adanya banjir produk keramik dari India, mengingat negara tersebut selama ini menjadi eksportir keramik terbesar di AS setelah keramik dari China dikenakan tarif antidumping 200-400 persen.
"Untuk itu Asaki akan mempersiapkan segera pengajuan antidumping untuk keramik dari India yang naik signifikan dari tahun ke tahun sebesar ratusan persen," ujarnya.
Selain itu, pihaknya mengharapkan Pemerintah Indonesia segera memulai negosiasi dengan Amerika Serikat yang telah menerapkan secara sepihak besaran tarif impor yang tidak sesuai dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).