WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis di berbagai daerah.
Baca Juga:
Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Komitmen Antikorupsi melalui Kerja Sama dengan KPK
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta seluruh jajaran memastikan keselarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) dalam proses penetapan LSD tersebut.
Hal ini penting dilakukan sebelum pembahasan dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.
“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Menteri Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026).
Baca Juga:
Presiden Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah di Grobogan Jateng
Menurut Nusron, penetapan LSD di 12 provinsi tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan kawasan serupa di delapan provinsi.
Perluasan ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Dalam rapat pimpinan yang dihadiri para Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Nusron juga menginstruksikan pembahasan lintas Ditjen teknis.
Keterlibatan berbagai Ditjen dinilai penting untuk memastikan kesiapan data serta sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
“Dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD. Sementara dari aspek spasial, melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian,” tutur Menteri Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan pentingnya penyelarasan antara kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam kebijakan tersebut, LSD diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
KP2B mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian yang dipersiapkan untuk mendukung ketahanan pangan.
Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD, LP2B, dan kebijakan tata ruang lainnya.
“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.
Rapat pimpinan tersebut merupakan Rapim pertama yang digelar pada bulan Ramadan 2026.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh Indonesia juga mengikuti rapat secara daring.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]