WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang warga dalam peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi di Bali.
Menurutnya, tragedi tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga meninggalkan dampak kemanusiaan yang serius, khususnya bagi anak korban yang masih berusia dini.
Baca Juga:
Wabup Berni Dhey: Legalitas Kunci Kemajuan Usaha, Forum Layanan Hukum Jadi Momentum Bangun Iklim Investasi di Ngada
Marinus menyoroti kondisi anak korban yang masih duduk di bangku kelas I sekolah dasar dan harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat aksi kekerasan.
Ia menilai pengalaman tersebut berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan apabila tidak segera ditangani melalui pendampingan psikologis yang memadai.
"Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa dugaan pengeroyokan di Bali. Saya juga sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut. Luka psikologis yang dialami anak itu dapat berdampak terhadap perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai," ujar Marinus dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (27/07/2026).
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Kecam Dugaan Penyiksaan Wanita di Bandung, Sebut Kejahatan Luar Biasa
Selain menyampaikan belasungkawa, Marinus menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap anak, termasuk mereka yang menjadi korban atau terdampak tindak pidana.
Ia mengingatkan bahwa jaminan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan hak kepada setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan yang tidak manusiawi, hingga memperoleh rehabilitasi dan pendampingan apabila menjadi korban tindak pidana.