WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 guna membahas ketentuan masuknya warga negara asing (WNA), terutama dari China.
Negara tersebut tengah dilanda peningkatan kasus Covid-19. Sementara itu, saat ini Indonesia telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga keluar masuk turis atau warga asing makin longgar.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
"Kami masih melakukan koordinasi dengan Satgas untuk menjajaki penyesuaian ketentuan, termasuk terkait China," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dilansir dari Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Adita mengungkapkan, Kemenhub mengacu pada aturan atau Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satgas dalam mengatur syarat perjalanan, yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Saat ini, kata Adita, belum ada perubahan ketentuan tersebut. Dengan demikian, syarat perjalanan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
"Untuk syarat perjalanan selama ini kami merujuk pada SE satgas Covid-19. Hingga saat ini belum ada perubahan atau pencabutan ketentuan sehingga tetap menggunakan ketentuan yang ada saat ini," tutur Adita.
Adapun dalam SE, PPLN yang datang ke Indonesia harus menggunakan PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin yang menyatakan telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, tertulis dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi ini dikecualikan kepada PPLN dengan usia di bawah 18 tahun, memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, atau PPLN yang telah selesai menjalani isolasi Covid namun belum dapat vaksinasi dosis dua.
Bagi yang memiliki komorbid, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Sementara bagi yang belum bisa mendapat vaksin dosis kedua, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan negara keberangkatan yang menyatakan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Lalu, dikecualikan bagi WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA.
Kemudian, dikecualikan pula bagi WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, hingga saat ini memang belum diatur ketentuan mengenai masuknya WN China ke Indonesia.
"Belum ada (aturannya). Kita tunggu dari Satgas, ya," ucapnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan menghentikan PPKM pada Jumat (30/12/2022). Pencabutan PPKM dilakukan saat kasus Covid-19 di berbagai negara kembali tinggi.
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat. [eta]