WahanaNews.co | Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan aturan baru sebagai upaya percepatan realisasi
anggaran penanganan pandemi Covid-19 di daerah.
Guna mendorong upaya tersebut,
Kemenkeu menggunakan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui
belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Baca Juga:
Jelang Lebaran 1445 H, Pemdes Mombangboru Salurkan BLT Dana Desa Triwulan I
"Nah yang terbaru, telah terbit
Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana
desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa," kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari Instagram
resminya, @smindrawati, Kamis
(29/7/2021).
Sri Mulyani menerangkan, melalui peraturan ini, pola penyaluran BLT Desa yang semula
dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan,
sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak.
"Selain itu diatur pula bahwa
Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan
memperhatikan warga miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima
bantuan," ujarnya.
Baca Juga:
Pemdes Hutagurgur Tapteng Salurkan BLT Dana Desa & Insentif Kader
Ia pun berharap agar Kepala Desa dapat
melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai
kebutuhan masyarakat desa.
"Dengan adanya BLT Desa ini dan
bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya
beli masyarakat desa," jelasnya.
Informasi lebih lengkap terkait
peraturan tersebut dapat dicek pada laman www.jdih.kemenkeu.go.id. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.