WahanaNews.co | Ayah dari AKBP Dody Prawiranegara disebut sempat dihubungi Irjen Teddy Minahasa untuk mengikuti skenario yang telah dibuat terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Selain itu, Teddy juga disebut meminta agar Dody mengganti kuasa hukum yang mendampingi dalam kasus ini.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
"Jadi isinya setelah saya konfirmasi itu membujuk rayu untuk cabut kuasa saya dan untuk ikuti semua skenario yang disiapkan pak TM (Teddy Minahasa)," kata kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Adriel juga mengklaim bahwa ayah kliennya juga kerap ditelepon oleh nomor tak dikenal. Namun, kata dia, telepon itu tak pernah diangkat oleh ayah Dody.
"Banyak yang telepon pak Maman dengan nomor tak dikenal sama seperti pak Maman waktu ditelpon Pak TM," ujarnya.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Di sisi lain, terkait konfrontasi antara Dody dengan Teddy serta tersangka lainnya, Adriel menyebut kliennya tetap pada keterangan awal sesuai yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Hasil konfrontasi ini klien kami tetap konsisten dengan keterangan di BAP. Jadi tetap konsisten karena tidak ada yang perlu diubah, sesuai fakta kebenaran, tidak goyang sama sekali meski banyak intervensi," ucap dia.
Lebih lanjut, Adriel juga mengklaim pihaknya mendapatkan informasi terbaru bahwa kejaksaan sudah membantah pernyataan kuasa hukum Teddy terkait keberadaan sabu 5 kilogram.
Sementara itu, diketahui, Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy sempat menyatakan bahwa sabu 5 kilogram yang menjadi objek perkara dalam kasus ini disimpan oleh kejaksaan.
"Jadi saya baru dapat info hari ini dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asintelnya membantah semuanya statemen Pak TM melalui kuasa hukumnya Bang Hotman mengenai barbuk sabu yang katanya masih utuh dan di sana," tutur Adriel.
"Semuanya dibantah bahwa tidak ada kaitannya barang bukti sabu 4,1 kilogram menurut Kepala kejaksaan tinggi sumbar terkait perkara ini. Memang pure itu barbuk yang disisihkan untuk jadi barbuk," imbuhnya.
Diberitakan, mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka. Yakni, AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kemudian ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[zbr]