WahanNews.co, Jakarta - Berkas administrasi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa telah dikirimkan ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
"Dari pengecekan kemarin setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Setmilpres. Tinggal menunggu," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (24/9/2023) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Sandi tak menyebut detail kapan berkas itu dikirimkan. Namun, Sandi mengatakan dirinya mendapat kabar bahwa berkas itu telah dikirimkan Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).
Sebelumnya, Mabes Polri resmi memecat Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. Putusan tersebut diambil oleh Tim KKEP Banding pada Jumat (4/8).
Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing.
Baca Juga:
Tak Terima Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Kepolisian, Teddy Minahasa Banding
Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.