WahanaNews.co | Buntut kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan alasan sanksi pemecatan tersebut lantaran Teddy melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (31/5/2023).
Selain menyisihkan sabu, Ramadhan mengatakan Teddy juga menginstruksikan mengganti lima kilogram sabu dengan tawas.
"Serta menyerahkan sabu kepada saudara LP (Linda Pujiastuti) untuk dijual," tuturnya.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Atas perbuatannya, tim KKEP yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada kemudian menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kedua sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Teddy telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim lantaran terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.