WahanaNews.co | Setelah divonis seumur hidup penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Irjen Teddy Minahasa dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Selasa, 30 Mei 2023.
Namun, Mantan Kapolda Sumatera Barat, itu menggunakan haknya untuk banding.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Melansir dari VIVA, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan, Komisi Kode Etik telah membuat keputusan bahwa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, (30/5/2023)
Sementara, Ramadhan mengatakan ada 14 orang saksi yang dimintai keterangannya dalam sidang komisi etik ini yakni AKBP Donny Prawiranegara, Linda Pujiastuti, SM, Kompol K, Brigadir AHP dan Bripka RK. Jadi, kata dia, enam orang saksi hadir langsung dalam sidang komisi etik.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
“Saksi zoom meting 4 orang yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, dan Iptu J. Sedangkan, saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan 4 orang,” jelas dia.
Dalam sidang etik ini, ada lima orang jenderal yang akan menentukan nasib Irjen Teddy Minahasa.
Di antaranya Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri); Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri).