WahanaNews.co | Perseteruan
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, dengan Indonesia Corruption Watch
(ICW) terus bergulir dan memasuki babak baru. ICW kini sudah menerima surat
somasi dari Moeldoko terkait tudingan bisnis obat Ivermectin.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Moeldoko Desak ICW
Minta Maaf
Awalnya Moeldoko melalui pengacaranya, Otto Hasibuan,
meminta ICW mencabut pernyataan dan meminta maaf terkait "promosi" ivermectin
sebagai obat Corona (COVID-19). Moeldoko memberikan ICW kesempatan 1x24 jam
untuk meminta maaf secara terbuka di media dan mencabut pernyataan tentang temuan
itu.
Baca Juga:
Moeldoko Bantah Ada Arahan dari Istana Agar KPK Proses Hasto PDIP
"Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak
Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak
Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya
meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1x24 jam untuk
membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan
terlibat dalam bisnis impor beras," ujar Otto dalam konferensi pers
virtual, Kamis (29/7).
"Apabila ICW atau saudara Egi tidak dapat membuktikannya,
maka klien kami menegur saudara Egi dan ICW untuk mencabut pernyataannya dan
meminta maaf kepada klien kami secara terbuka melalui media cetak dan media
elektronik kepada klien kami," lanjut Otto.
ICW Sudah Terima
Surat Somasi Moeldoko soal Ivermectin
Otto mengatakan Moeldoko masih memberi waktu kepada ICW
untuk membuktikan adanya kerja sama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI),
di mana Moeldoko dengan perusahaan PT Noorpay Nusantara Perkasa terkait ekspor
beras. Diketahui, Moeldoko adalah Ketua HKTI sedangkan anak Moeldoko bernama
Joanina Rachma Novinda adalah pemegang saham dari PT Noorpay.
Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang
temuan terkait tudingan promosi Ivermectin dan bisnis ekspor beras, Moeldoko
akan melaporkan ICW ke polisi. Pernyataan ICW, kata Otto, telah memenuhi unsur
pidana.
"Jadi kalau 1x24 jam sejak press release ini kami
sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak
mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia
meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal
tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.
"Kami sebagai kuasa hukum telah menganalisa kasus ini,
saya dengan tim dan juga dengan tim LBH bantuan hukum HKTI juga telah bicara
dan bentuk tim, kami berpendapat bahwa dari fakta yang disampaikan ICW, kami
berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak
Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 juncto
Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU
tersebut," tegas Otto.
Respons ICW
ICW pun merespons desakan Moeldoko untuk menyampaikan
permintaan maaf dan mencabut pernyataan terkait "promosi Ivermectin". ICW juga
menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat berkaitan adanya somasi ini.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi
setinggi-tingginya atas dukungan dari berbagai kalangan masyarakat kepada ICW
terkait dengan isu somasi atau pun langkah hukum yang kabarnya akan dilakukan
oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko," ujar peneliti ICW, Kurnia
Ramadhana dalam siaran pers bertajuk "Respon ICW atas Kabar Somasi dari Moeldoko",
Jumat (30/7).
Kurnia menjelaskan, setiap penelitian ICW adalah bentuk
pengawasan masyarakat kepada pemerintah dan pejabat publik. Hal ini, kata
Kurnia, dilakukan ICW sejak awal mula ICW berdiri.
"Kami memastikan bahwa penelitian yang dihasilkan oleh
ICW adalah bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses
pemerintahan, termasuk di dalamnya para pejabat publik," katanya.
"Selain itu, ini pun bukan kali pertama, sejak ICW
berdiri, mandat organisasi memang sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan
penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun
nepotisme," lanjutnya.
Adu Pernyataan soal
Mandat Awasi Pemerintah
Tudingan ICW soal dugaan keterlibatan Moeldoko dalam
"promosi" Ivermectin sebagai "obat" Corona atau COVID-19 berbuntut panjang. Dia
mempertanyakan pernyataan ICW soal mandat mengawasi pejabat publik.
"ICW dapat mandat dari siapa sehingga berwenang
mengawasi pemerintah? Semua warga negara berhak melakukan pengawasan. Tetapi
jangan dengan dalih pengawasan bisa melakukan fitnah dan pencemaran nama
baik," kata Otto, Sabtu (31/7).
Dia mengaku mendukung partisipasi warga dalam mengawasi
pemerintah. Meski demikian, dia meminta tidak ada fitnah saat menyampaikan
kritik.
"Tidak berarti bebas melakukan fitnah karena kita
negara hukum. Selama ini Pak Moeldoko sering dituduh macam-macam,"
ucapnya.
Pembelaan terhadap ICW datang dari Koalisi Masyarakat Sipil
Antikorupsi. Koalisi Otto masih belum tahu banyak hal tentang pemerintahan.
"Jadi pertanyaan Pak Otto ini menjadi seperti, menurut
saya ya, orang yang seperti belum tahu banyak hal tentang pemerintahan ini.
Tentu kami sarankan untuk melakukan seperti itu," kata Ketua Bidang
Advokasi YLBHI Muhammad Isnur.
Isnur menyarankan agar Otto mempelajari hukum yang berlaku
terkait apa fungsi organisasi masyarakat dan lainnya. Otto juga disarankan
lebih jauh mengetahui tentang sepak terjang ICW.
"Yang pertama tentu saya sarankan kepada Pak Otto
Hasibuan ya sebagai Ketua Umum Peradi, selain juga sebagai advokat, mempelajari
dengan saksama undang-undang dan peraturan-peraturan mengenai apa itu
organisasi masyarakat, apa itu tentang yayasan, apa itu tentang perkumpulan,
apa itu tentang banyak sekali kajian-kajian hukum dari berbagai kampus
universitas, apa itu kampus society bagi demokrasi," ujar Isnur.
"Jadi Pak Otto saya sarankan mungkin lebih banyak lagi
membaca, lebih banyak lagi mempelajari apa sepak terjang ICW. Selama ini ICW
diundang oleh semua bahkan dapat penghargaan dari pemerintahan, dapat
penghargaan dari Kemendagri, diundang oleh semua kementerian," tambahnya.
ICW Terima Surat
Somasi
ICW kini sudah menerima surat somasi dari Moeldoko terkait
tudingan bisnis obat Ivermectin. ICW selanjutnya akan mempelajari poin yang
tertuang dalam somasi tersebut.
"ICW sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya," kata peneliti
ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
"Untuk itu, kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum
sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut," lanjut
Kurnia. [dhn]