WahanaNews.co, Jakarta – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta agar masyarakat memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk bekerja menjalankan kebijakan Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemerintah memberi sinyal tak ada rencana membatalkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Kemnaker: Eks Dirjen Dituntut 4,8 Tahun Penjara
Padahal, sejak awal diumumkan beberapa hari lalu, rencana mewajibkan Simpanan Tapera ini telah ramai-ramai ditolak oleh pengusaha dan buruh. Bahkan, pihak buruh mendesak kebijakan ini dibatalkan.
Sebab, mewajibkan pekerja ikut Simpanan Tapera dianggap menambah beban pekerja yang upahnya sudah dipotong untuk berbagai iuran wajib yang ditetapkan pemerintah. Namun, pemerintah bergeming.
Dalam jumpa pers Program Tapera bersama Kantor Staf Presiden hari ini, Jumat (31/5/2024), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, gelombang penolakan semata karena sosialisasi yang dilakukan pemerintah belum maksimal.
Baca Juga:
Informasi Lowongan Pekerjaan Kian Merebak, Kemnaker Ingatkan Hoaks
Menurutnya, keberatan pekerja atas Tapera karena memberatkan terbantahkan karena kewajiban ini bukan bersifat iuran namun tabungan. Juga, hanya untuk pekerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK).
"Seperti tadi Bapak Kepala Staf Presiden katakan, ini adalah masukan dan refleksi bagi pemerintah karena kami kurang sosialisasi, kurang massif memberikan informassi mengenai Tapera," katanya.
"Khusus bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri, sebagaimana ditetapkan dalam PP No 21/2024 pasal 15, mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang urusan ketenagakerjaan," ujar Indah.