"Kemudian juga untuk yang menunggak, kalau dia bisa, dibayar dulu tunggakannya, baru permohonannya bisa diambil setelah (BPJS Kesehatan) aktif kembali," ujar Suyus, Jumat (25/2/2022), dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan informasi soal BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat jual-beli tanah.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Menurut Taufiq, ketentuan wajib menyertakan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah merupakan kebijakan baru.
Taufiq menjelaskan, syarat melampirkan fotokopi kepesertaan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah merupakan kebijakan yang baru dimulai pada tahun ini.
Menurut Taufiq, kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas. Itu baik kelas 1, kelas 2 ataupun kelas 3.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ucap Taufiq.
Adapun Instruksi Presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.