WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan kronologi 9 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia terlantar dalam kapal Gas Falcon di perairan Mozambik selama 10 bulan terakhir. Para ABK itu diketahui dua kali mengalami masalah pembayaran gaji dari pihak kapal.
Kasus ini diketahui ketika KBRI Maputo menerima pengaduan dari awak kapal WNI pada tanggal 15 Januari 2025.
Baca Juga:
2 Abang Adik ABK Kapal Poseido Buang Tumpal Sianturi ke Laut hingga Tewas dan Jasad Tidak Ditemukan Lagi
Awal kasus adalah gaji awak kapal yang belum dibayarkan selama 3 bulan oleh Gator Shipping selaku pemilik kapal. Persoalan itu lalu bisa diselesaikan oleh KBRI Maputo.
"KBRI Maputo telah berhasil menyelesaikan permasalahan gaji tersebut pada bulan Februari 2025," kata Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Yudha Nugraha, Minggu (17/8/2025) melansir detikcom.
Sembilan ABK asal Indonesia itu lalu mengajukan sign off dari kapal pada April 2025. Sign off ialah proses pengakhiran masa tugas seorang pelaut di sebuah kapal, yang ditandai dengan penandatanganan pada buku pelaut oleh pihak berwenang, biasanya kapten kapal.
Baca Juga:
Pastikan Wisatawan Aman, Operator Diimbau Jaga Kelayakan Kapal Berlayar ke Kepulauan Seribu
Yudha mengatakan pengajuan sign off itu diajukan para ABK asal Indonesia karena mereka kembali mengalami pembayaran gaji dari pihak kapal.
"Pada bulan April 2025, awak WNI menyampaikan keinginan turun dari kapal karena pembayaran gaji yang kembali terhambat dan suplai logistik yang semakin minim. KBRI Maputo kembali menindaklanjuti hal tersebut kepada pemilik kapal dan juga otoritas Mozambique melalui nota diplomatic," terang Yudha.
Menurut Yudha, upaya sign off masih terkendala karena permasalahan hukum pemilik kapal yang tidak dapat memenuhi kewajiban hukum di Mozambique. Atas pertimbangan keselamatan jalur pelayaran, otoritas Mozambique juga mensyaratkan pemilik kapal untu menyiapkan kru pengganti sebelum 9 kru WNI dapat melakukan sign off.