Adapun dalam sambutannya Jokowi mengatakan bahwa penting bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah. Hal ini demi menjamin kepastian hukum.
"Bapak ibu sudah punya, sudah garap tambak, garap lahan sudah 10 tahun, sudah 15 tahun, tapi belum punya sertifikat, artinya sewaktu-waktu lahan itu bisa diberikan ke yang lain dan bapak ibu sekalian tidak bisa menuntut apa-apa," kata Jokowi.
Baca Juga:
Mahasiswi ITB Jadi Tersangka Usai Unggah Meme Jokowi-Prabowo
Jokowi mengatakan, pemerintah terus berupaya mengurai persoalan sengketa tanah, salah satunya melalui program pembagian sertifikat tanah ini.
Dalam 5 tahun terakhir ada 25 juta sertifikat yang telah dibagikan. Angka ini akan terus meningkat ke depannya.
"Yang terdaftar ini tinggal bagikan 41,4 juta sudah jadi, (tinggal) bagi, bagi, bagi, tapi yang sudah terbagi 25 juta," kata Kepala Negara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.