WAHANANEWS.CO, Jakarta - MARTABAT Prabowo-Gibran menyoroti pentingnya keberlanjutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari amanat undang-undang pengelolaan lingkungan hidup.
Menanggapi langkah Walikota Bekasi Tri Adhianto yang akan kembali melanjutkan mega proyek PLTSa Bantargebang senilai Rp1,6 triliun, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba mengungkapkan bahwa setiap kepala daerah idealnya bisa menempatkan pembangunan PLTSa sebagai prioritas strategis dalam rencana anggaran.
Baca Juga:
Kordinasi dan Pengawasan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Ajak Seluruh Elemen Dukung Otorita IKN
"Masalah sampah adalah persoalan bangsa, bukan sekadar urusan kota. Undang-undang telah dengan tegas mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan penanggulangan melalui pendekatan yang modern dan berkelanjutan. PLTSa adalah jawaban nyata, dan saya mendukung penuh langkah Wali Kota Bekasi," ujar Tohom, Sabtu (10/05/2025).
Tohom juga mengingatkan agar pengelolaan proyek-proyek besar seperti PLTSa dilakukan secara transparan dan sesuai tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ia menyayangkan adanya pembatalan tender yang sebelumnya dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, meskipun sudah melalui prosedur resmi dan diumumkan ke publik.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Danantara yang Siap Dukung Bisnis Pengelolaan Sampah di Indonesia
“Saya mengerti kehati-hatian dari Pj. Wali Kota sebelumnya, apalagi terkait potensi benturan aturan dengan regulasi pusat. Namun perlu ditekankan, ketegasan hukum tidak boleh mematikan progres pembangunan. Yang perlu dikoreksi adalah mekanisme, bukan niat membangun,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tohom mengingatkan bahwa sektor energi dan lingkungan kini berada dalam tekanan berat akibat perubahan iklim dan urbanisasi.
Oleh karena itu, menurut dia, PLTSa bukan hanya urusan kebersihan kota, melainkan bagian dari solusi nasional menuju transisi energi bersih.