WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Peradi Bersatu akan laporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan, setelah laporannya ditolak oleh Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025) kemarin.
Baca Juga:
Terjebak Janji Palsu, 699 WNI Dijadikan Budak Scam Online di Myanmar
"Terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan dikutip dari RMOL, Jumat (25/4/2025).
Lechumanan menjelaskan, Mabes Polri beralasan bila tempat kejadian atau lokasi peristiwa (lokus) perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lechuman mengaku bakal segera membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu, kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan," kata Lechumanan.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Crypto, Ratusan Korban Rugi Rp 105 Miliar
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menjelaskan alasan membawa kasus ini ke meja hijau karena Roy Suryo dkk dinilai telah membuat gaduh atas tudingan ijazah palsu. Bahkan terkesan seperti menjalani demokrasi yang kebablasan.
"Harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi, tetapi kebablasan dan membuat gaduh," jelas Ade.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.