WahanaNews.co |
Dalam persyaratan sebuah kejahatan transnasional, ada empat kategori.
Dipersiapan dan direncanakan di negara lain untuk
dilakukan di negara lain, dilakukan di sebuah negara namun dampaknya dirasakan
oleh negara lain, serta ada kerjasama antara pelaku di sebuah negara dengan
pelaku kejahatan yang sama di negara lainnya.
Baca Juga:
Hendroriyono Bangun Replika Kraton Majapahit, Ketua MPR Berikan Apresiasi
Hal tersebut disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
di Jakarta, Minggu (2/5/2021).
Lebih lanjut Bamsoet menegaskan, dari sudut pandang
penegakan hukum berdasarkanUnited Nation Convention Against Transnational
Organized Crime (UNCATOC), kasus yang terjadi di Papua, merupakan kasus
yang serius.
Merujuk pada UNCATOC, kejahatan yang dilakukan teroris
di Papua dapat digolongkan kepada Kejahatan Transnasional Terorganisasi (TOC).
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Dukung Langkah Panglima TNI Berantas OPM
Bamsoet menuturkan, beberapa bukti kejahatan teroris
di Papua masuk ke dalam TOC diantaranya adanya temuan dua kasus pasokan senjata
api ke Papua dari Makassar dan Maluku oleh kegiatan kelompok bersenjata (KKB),
adanya penyelundupan senjata api dari WNA asal Philipina melalui Sangihe Talaud
dan Nabire ke Papua, serta adanya temuan kasus penyelundupan amunisi oleh
seorang WNA asal Polandia ke Papua.
"Semua persyaratan untuk dianggap sebagai bagian dari
kasus kejahatan transnasional terorganisasi bisa dibuktikan. Dengan demikian,
upaya penyelesaian masalah di Papua dengan penggunaan TNI untuk memback up
penegakan hukum dan ketertiban dalam menghadapi gangguan keamanan dalam negeri
dari serangan pemberontak dan teroris melalui pendekatan keamanan menjadi sah
dan dilindungi undang-undang," tegas Bamsoet.
Ketua MPR ini juga mengapresiasi langkah cepat dan
strategis TNI dan Polri dalam menumpas habis para pemberontak serta teroris
yang sangat meresahkan warga Papua dengan berbagai tindakan kekerasan,
pemerkosaan ataupun pembunuhan.