WahanaNews.co, Jakarta - Pada tanggal 2 April 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 yang menetapkan bandara udara internasional.
Keputusan tersebut mengurangi jumlah bandar udara internasional dari 34 menjadi 17 di Indonesia.
Baca Juga:
Israel Meretas Menara Kendali Bandara Internasional Beirut, Keluarkan Ancaman
Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mengembangkan sektor penerbangan nasional yang mengalami tantangan selama pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut dibahas bersama oleh Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Di beberapa negara di dunia, penyesuaian jumlah bandar udara internasional juga sering dilakukan dalam praktik penyelenggaraan penerbangan.
Baca Juga:
Kejar Target HUT RI, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dipacu dengan Dana Rp 4,2 T
Sebagai contoh, India, dengan jumlah penduduk 1,42 miliar, hanya memiliki 18 bandar udara internasional.
Sementara itu, Amerika Serikat, dengan penduduk 399,9 juta, mengoperasikan 18 bandar udara internasional.
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip dari laman Kemnhub, Jumat (26/04/2024).