WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekitar 7.000 dari total 16.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang telah terdaftar melalui microsite diperkirakan akan segera bisa mengakses pendanaan awal dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan KDMP, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses harmonisasi aturan teknis dari Kementerian Keuangan agar plafon pembiayaan dari Himbara bisa segera digunakan oleh koperasi yang memenuhi syarat.
Baca Juga:
Didampingi Kopontren, Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Alternatif Lawan Rentenir
“Memang, peraturan Menkeu turunannya sedang harmonisasi, sehingga plafon pinjaman ke Bank Himbara belum bisa dipakai sampai hari ini,” ujar Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta pada Senin (25/8/2025).
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai tata cara pemberian pinjaman untuk pendanaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Zulhas optimis penyelesaian aturan teknis ini bisa rampung dalam waktu dekat. “Diharapkan, dalam waktu singkat, seminggu atau dua minggu lagi bisa selesai,” tambahnya.
Baca Juga:
Modal Kopdes Merah Putih Tak Pakai APBN, Menko Zulhas: Gak Ada Bagi-bagi Duit
Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai skema pembiayaan KDMP bersama kementerian dan lembaga terkait telah disepakati.
Dokumen regulasi tersebut akan menjadi acuan bagi satgas di tingkat pusat maupun daerah untuk mendukung pelaksanaan Kopdes Merah Putih.
Dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis yang disusun, terdapat panduan mengenai kriteria koperasi penerima serta prosedur pengajuan pinjaman.