WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyoroti sejumlah persoalan yang masih mengemuka dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) atau uji kompetensi dokter.
Menurutnya, berbagai kendala yang terjadi dalam sistem pendidikan kedokteran dan proses uji kompetensi perlu segera dibenahi agar tidak merugikan mahasiswa sekaligus tetap menjaga kualitas tenaga medis yang dihasilkan.
Baca Juga:
Kasus MBG, Hinca Minta Kejaksaan Kejar Semua Pelaku
Hal tersebut disampaikan Irma dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Ketua Kolegium Dokter Indonesia, serta Ketua Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam forum tersebut, Irma menegaskan bahwa reformasi tata kelola pendidikan kedokteran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pembelajaran di fakultas kedokteran hingga mekanisme pelaksanaan uji kompetensi nasional yang menjadi syarat bagi calon dokter untuk menjalankan profesinya.
Menurutnya, Komisi IX DPR RI kerap menerima berbagai laporan dan keluhan dari mahasiswa kedokteran terkait sulitnya lulus uji kompetensi.
Baca Juga:
M. Qodari: Buku Presiden Solusi Disusun sebagai Bacaan Populer bagi Masyarakat
Bahkan, terdapat peserta yang harus mengikuti ujian berkali-kali meskipun memiliki catatan akademik yang sangat baik selama menempuh pendidikan dokter.
“Banyak anak-anak yang mengadu kepada saya karena tidak lulus uji kompetensi, padahal ada yang lulus pendidikan dokter dengan predikat cumlaude. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut masa depan tenaga kesehatan kita,” ujar Irma.
Ia menilai fenomena tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan karena berkaitan langsung dengan ketersediaan tenaga dokter di Indonesia.
Di tengah upaya pemerintah mempercepat pemerataan layanan kesehatan hingga ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kebutuhan dokter yang kompeten masih menjadi tantangan besar yang harus diatasi.
Meski demikian, Irma mengingatkan bahwa pemenuhan kebutuhan tenaga medis tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan mutu pendidikan maupun standar kompetensi profesi dokter.
Menurutnya, kualitas lulusan harus tetap menjadi prioritas utama demi menjamin keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Irma juga menyoroti maraknya pembukaan fakultas kedokteran baru di berbagai daerah.
Ia menilai langkah tersebut harus dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia, fasilitas laboratorium, rumah sakit pendidikan, serta tenaga pengajar yang memadai.
Menurutnya, apabila pembukaan program studi kedokteran dilakukan tanpa persiapan yang matang, maka kualitas pendidikan berpotensi menurun dan berdampak pada rendahnya tingkat kelulusan mahasiswa dalam uji kompetensi nasional.
“Kalau ada fakultas kedokteran yang tingkat kelulusan uji kompetensinya di bawah 40 atau 50 persen secara konsisten, itu harus dievaluasi serius. Jangan sampai izin pembukaan fakultas kedokteran diberikan begitu saja tanpa memastikan kualitas pendidikannya,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Irma berpandangan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus mengoptimalkan kapasitas fakultas kedokteran yang telah memiliki rekam jejak pendidikan yang baik dibandingkan terus membuka program studi baru yang belum siap secara akademik maupun infrastruktur.
Menurutnya, kebijakan penambahan kuota mahasiswa pada institusi pendidikan kedokteran yang telah terbukti berkualitas dapat menjadi solusi yang lebih efektif untuk meningkatkan jumlah dokter tanpa mengurangi standar mutu pendidikan.
Selain persoalan kualitas institusi pendidikan, Irma juga meminta adanya sinergi yang lebih kuat antara Kementerian Kesehatan, kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, Konsil Kesehatan Indonesia, serta berbagai kolegium profesi dalam mengevaluasi sistem uji kompetensi yang selama ini menimbulkan banyak pertanyaan dari mahasiswa dan masyarakat.
Ia menilai evaluasi bersama perlu dilakukan secara objektif untuk memastikan bahwa sistem yang diterapkan benar-benar mampu mengukur kompetensi peserta secara adil, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Irma menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan uji kompetensi.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menghilangkan berbagai persepsi negatif maupun spekulasi yang berkembang terkait proses penyusunan soal, standar penilaian, hingga mekanisme kelulusan peserta.
“Jangan sampai publik salah memahami seolah-olah kolegium yang bertanggung jawab penuh terhadap kelulusan peserta. Semua pihak terkait harus duduk bersama memperbaiki sistem agar tidak ada lagi mahasiswa yang merasa dirugikan,” katanya.
Di sisi lain, Irma menegaskan bahwa standar kompetensi dokter tidak boleh diturunkan hanya demi mengejar peningkatan jumlah tenaga kesehatan.
Ia mengingatkan bahwa profesi dokter memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan nyawa manusia.
Karena itu, menurutnya, negara harus mampu menghadirkan sistem pendidikan dan pengujian yang berkualitas, objektif, serta memberikan kesempatan yang adil bagi setiap calon dokter untuk menunjukkan kompetensinya.
“Presiden ingin kebutuhan dokter di seluruh Indonesia terpenuhi. Tetapi kita juga tidak boleh meluluskan tenaga kesehatan yang tidak memenuhi standar karena yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia. Karena itu, kualitas pendidikan dan tata kelola uji kompetensi harus diperbaiki secara bersamaan,” pungkasnya.
Komisi IX DPR RI memandang masukan dari Konsil Kesehatan Indonesia dan berbagai kolegium profesi dalam RDPU tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pendidikan kedokteran nasional.
Melalui evaluasi yang komprehensif dan kolaborasi lintas lembaga, diharapkan kebutuhan dokter di seluruh Indonesia dapat terpenuhi tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]