WahanaNews.co | Pasca Lebaran, Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM langsung melakukan gebrakan dengan mensosialisasikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), di Rumah Aspirasi SAH, Jumat (6/5/2022) Kawasan Telanaipura Jambi.
Sosialisasi UU Cipta Kerja ini dilaksanakan dalam reses masa persidangan ke IV DPR tahun 2021 - 2022 selama tiga hari dari tanggal 5 - 7 Mei 2022.
Baca Juga:
Proyek Siluman Pembangunan Gudang PT Wings Group Diduga Langgar UU Cipta Kerja
Sosialisasi dilakukan dengan perserta dari mahasiswa dan serikat pekerja sebagai narasumber yaitu Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM selaku Anggota DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan.
Dalam pemaparannya, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu mengatakan manfaat UU Cipta Kerja mendorong tumbuhnya investasi yang masuk ke Indonesia sehingga akan lebih banyak lapangan kerja yang tersedia.
Menurutnya dengan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya dalam usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja.
Baca Juga:
Ahli Sebut UU Cipta Kerja Buat Kaum Kelas Pekerja Makin Rentan
"UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli, dapat dihilangkan." ujar Bapak Beasiswa Provinsi Jambi tersebut.
Selain itu, SAH juga menyebutkan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa dengan adanya UU Cipta Kerja.
“Kita berharap mahasiswa yang hadir dapat pemahaman yang lebih utuh dari UU Cipta Kerja,“ tandas SAH. [jat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.