WahanaNews.co | Bareskrim Polri memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kedua saksi yang dipanggil pada Rabu (26/07/23) ini adalah petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Lestarikan Kain Tenun Lewat Job Fair 2024
"Saudara AF Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana, sama Doktor MI atau MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangun Kencana," kata Ramadhan dalam keterangannya kepada wartawan.
Ramadhan tidak menjelaskan soal alasan keduanya dipanggil penyidik, termasuk soal materi yang akan didalami. Ia hanya memastikan keduanya diperiksa untuk mendalami dugaan TPPU Panji Gumilang.
"Pokoknya tujuan pemanggilan itu untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU saudara PG," kata Ramadhan.
Baca Juga:
Pelestarian Kain Tenun, Disdikbud Sultra Gelar Job Fair di Kendari
"Hubungan dengan PG adalah anggota," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Al Zaytun milik Panji Gumilang.
Ramadhan mengatakan tindak pidana baru tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di pesantren.
Ia menjelaskan temuan tersebut didapati penyidik usai menganalisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.
Selain dugaan korupsi dana BOS, Bareskrim juga menemukan dugaan tindak pidana penggelapan, penyalahgunaan pengelolaan zakat, dan pengelolaan yayasan.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.