WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Dalam surat keputusan yang diterima, keputusan itu ditandatangani pada Selasa 23 Mei 2023 lalu.
Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Baca Juga:
Pasangan JTP Dens Diusung Tujuh Partai Resmi Mendaftar ke KPU Taput
"Memutuskan, membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum," demikian dikutip dari salinan keputusan yang diterima CNN, Sabtu (27/5/23).
Tim Percepatan Reformasi Hukum memiliki masa kerja sejak 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023. Namun, dapat diperpanjang dengan Keputusan Menteri Koordinator.
Tim ini bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Baca Juga:
Pulo Sibandang Sumut Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik Nasional
Agenda prioritas itu meliputi Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Anggota tim ini terdiri dari sejumlah tokoh dan pakar hukum. Ada pula para pegiat-pegiat hukum ataupun mantan pejabat di lembaga negara di bidang hukum.
Berikut daftar lengkap Tim Percepatan Reformasi Hukum: