WahanaNews.co | Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, ekspor produk glassware for table (kaca meja) Indonesia ke Brasil diprediksi menguat.
Pasalnya, produk ini akhirnya resmi terbebas dari penerapan Bea Masuk AntiDumping (BMAD) dari Brasil.
Baca Juga:
Terbitkan Permendag Nomor 1 Tahun 2025, Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Dapat Disimpan di Gudang SRG
Sebelumnya, penyelidikan perpanjangan penerapan BMAD untuk produk ini resmi dihentikan oleh Otoritas Brasil pada 29 Juni 2022 lalu.
Penyelidikan dimulai sejak 23 Desember 2021 untuk produk dengan pos tarif 7013.49.00, 7013.28.00, dan 7013.37.00 yang berasal dari Indonesia, Argentina, dan Tiongkok.
“Ekspor Produk Glassware for Table Indonesia ke Brasil akhirnya terbebas dari penerapan BMAD Brasil.
Baca Juga:
Jamin Ketersediaan Bahan Baku Industri Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Ekspor POME, HAPOR, dan UCO
Sejak 1 Maret 2011 atau lebih dari satu dasawarsa terakhir, produk ekspor kita dikenakan BMAD sebesar USD 0,15 per kg oleh Brasil.
Pencapaian ini patut disyukuri mengingat penghentian penyelidikan ini dilakukan hanya dalam kurun waktu enam bulan sejak dimulai,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, keputusan ini diambil Otoritas Brasil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.