WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada Kamis (4/6/2026).
Regulasi baru ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang selama ini mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan digital.
Baca Juga:
Mendag Busan Lantik Inspektur Jenderal Kemendag, Dorong Peran Pengawasan dalam Mendukung Program Prioritas
Budi Santoso mengatakan, penyempurnaan aturan PMSE dilakukan untuk menjawab perkembangan teknologi dan dinamika perdagangan digital yang terus berkembang. Regulasi baru tersebut difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.
“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat, sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan melindungi konsumen,” ujar Budi dalam keterangannya.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha. Selain itu, platform diwajibkan memberikan prioritas visibilitas bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk dalam negeri.
Baca Juga:
Kemendag Ajak Pelaku Usaha Jawa Timur Ikut Trade Expo Indonesia 2026, Bidik Transaksi 17,5 Miliar Dollar AS
Permendag juga mengatur transparansi biaya layanan dan kebijakan promosi platform, pemberian insentif promosi bagi UMK, penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam kegiatan pemasaran dan promosi produk.
Tidak hanya itu, pemerintah menambahkan dua model bisnis baru dalam kategori Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan online travel agent (OTA).
Menurut Budi, pengaturan ride-hailing dalam Permendag ini hanya mencakup aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi melalui fitur niaga pada aplikasi, bukan layanan transportasinya.