WahanaNews.co | Saat ini berhembus kabar bahwa tahun depan iuran BPJS akan naik.
Menanggapi kabar tersebut,
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan hal tersebut masih wacana. Belum untuk direalisasikan.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
"Itu baru tahap wacana atau diskusi. Persisnya belum diputuskan, sehingga tidak perlu kegaduhan," kata dia.
Ghufron menjelaskan saat ini BPJS Kesehatan sedang fokus untuk meningkatkan mutu layanan. "Kita inginnya fokus peningkatan mutu layanan dengan mengembangkan dan menyempurnakan inovasi teknologi di BPJS Kesehatan," jelas dia.
Selain itu menurut Ghufron, BPJS Kesehatan berkomitmen mempermudah peserta JKN-KIS. Upaya itu dilakukan dengan mengalikan sejumlah layanan konvensional di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota ke layanan digital seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Berikut Tarif Iuran BPJS Sekarang
Jumlah iuran bulanan BPJS Kesehatan saat ini mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Dilansir situs BPJS Kesehatan yang diposting pada 3 Januari 2021 lalu, iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya), peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah: