a. Sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35 ribu. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Sebelumnya, pada bulan Juli -Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
b. Sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (bay)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.