WahanaNews.co | Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyarankan agar Badan Pertahanan Nasional (BPN) membenahi internal untuk memberantas mafia tanah.
Diketahui belakangan ini sejumlah pejabat BPN diciduk polisi lantaran terlibat kasus mafia tanah.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Jadi yang paling penting menurut hemat saya adalah pembenahan di internal, itu yang paling penting. Orang merasa kesulitan walaupun sekarang ini sudah ada istilahnya pelayanan satu pintu tetapi berurusan dengan BPN tetap saja ada masalah, ada birokrasi," kata Guspardi dalam diskusi 'Mafia Tanah Bikin Gerah' di YouTube MNC Trijaya, Sabtu (16/7/2022).
Guspardi mengatakan dirinya kerap menemukan adanya birokrasi di hampir seluruh kantor BPN. Katanya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto harus serius dalam membenahi hal ini.
"Ini adalah oknum, tapi kalau oknum itu hanya satu dua tempat di kabupaten kota, tapi hampir menyeluruh kami dapati ini birokrasi ini harus dibenahi juga oleh Pak Menteri (Hadi) ini," katanya.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Menurut Guspardi, pelaku kasus mafia tanah mudah dilakukan penangkapan. Dia berpandangan bahwa celah dalam masalah ini yakni berada di BPN.
"Mafia tanah saya pernah berapa kali sebagai narasumber di berbagai tempat, mafia tanah itu adalah sesuatu yang gampang untuk diselidiki, untuk ditangkap, untuk diproses. Mafia tanah itu pintu masuknya adalah BPN dulu. Kalau BPN dia betul-betul bekerja secara profesional, melihat data dan fakta terhadap persyaratan yang diberikan tentu ini tidak akan terjadi mafia tanah itu," ujarnya.
"Kalau BPN dia betul-betul bekerja secara profesional, melihat data dan fakta terhadap persyaratan yang diberikan tentu ini tidak akan terjadi mafia tanah itu. Jadi pintu masuknya semuanya terjadi duplikasi sertifikat terjadi sengketa terjadi mafia dan lain sebagainya itu tentu semuanya itu ditentukan ditetapkan oleh alas hukum yaitu sertifikat," sambungnya.
Sejauh ini total ada enam pejabat BPN yang ditangkap polisi. Mereka ditangkap di beberapa wilayah.
Dua di antaranya PS, yang merupakan Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Jakarta Utara saat tindak pidana terjadi, dan MB, yang merupakan Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara.
PS dan MB serta dua pejabat lainnya ditetapkan tersangka bersama 25 orang lainnya.
Puluhan tersangka itu terdiri atas pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi, ASN pemerintahan, kepala desa, hingga orang jasa perbankan.
Dua pejabat BPN lainnya yang terlibat kasus mafia tanah di Bekasi kemudian ditangkap juga. Dua pejabat tersebut adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50) dan Kasi Survei Kantor BPN Bandung Barat RS (58). RS sebelumnya menjabat Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.
Selain RS dan NS, polisi menangkap pensiunan pejabat BPN berinisial PS (59). PS sebelumnya merupakan mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi. [rsy]