WahanaNews.co | Undang-Undang Cipta Kerja kini
resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin
(2/11/2020).
Draf
resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian
Sekretariat Negara, yang beralamat di jdih.setneg.go.id.
Baca Juga:
Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen
Secara
resmi, aturan ini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
Kali
ini, draf resmi UU Cipta Kerja memiliki 1.187 halaman. Sebelum draf resmi ini
beredar, masyarakat sempat dibuat bingung karena sejak pengesahan di rapat
paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, tidak ada versi resmi draf final sejak
berbentuk RUU Cipta Kerja.
Pada 5
Oktober 2020 sebelum rapat paripurna berlangsung, redaksi mendapatkan draf versi 905 halaman
dari dua pimpinan Badan Legislatif DPR.
Baca Juga:
Berantas Judi Online Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Lintas Lembaga
Kemudian,
beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar
pada 12 Oktober 2020.
Sehari
kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802
halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.
Adapun,
draf UU Cipta Kerja dengan 1.187 halaman ini sejalan dengan pernyataan PP
Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia, yang mengaku menerima draf dengan
jumlah halaman seperti yang dimaksud.
Hal ini
kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurut dia, tidak
ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR.
"Substansi
RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama
dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,"
ucapnya, pada 23 Oktober 2020. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.