WahanaNews.co | Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nadratuzzaman Hosen mengaku perlu adanya aturan yang jelas dalam mengelola dana kemanusiaan dan dana keagamaan. Ia menilai, undang-undang zakat dan undang-undang sosial saling beririsan sangat kuat.
"Jadi menurut saya harus didefinisikan kembali atau memang cukup satu UU saja, UU zakat yang diperluas Kemensos enggak perlu seperti itu. Dan ini perlu dibicarakan," kata Nadratuzzaman, saat diwawancarai, di Jakarta, Kamis (14/7/22).
Baca Juga:
Baznas Banjarmasin Renovasi Total 10 Rumah dengan Anggaran Rp328 Juta
Dia mengatakan, terkait kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), pihaknya tidak dapat menanggapi lebih dalam. Sebab, ACT bukanlah lembaga keagamaan yang dinaungi oleh Baznas.
Namun, ia meminta agar Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag) dapat segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa ACT.
"Saya mengimbau kepada Mensos agar masalah ini bisa diselesaikan dengan Kemenag seharusnya ada pembagian yang jelas dan membuat lingkup soal dana masyarakat, karena dana keagamaan untuk kemanusiaan yang batasan-batasan dan definisi dibuat harus clear," ucapnya.
Baca Juga:
Baznas Bukittinggi Salurkan Zakat Rp2 Miliar kepada 6.690 Mustahik hingga September 2024
Ia pun menilai, keputusan pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh Kemensos terhadap ACT adalah langkah preventif pemerintah sehingga permasalahan ACT tidak semakin keruh. Sebab, banyak pihak yang mengkaitkan dengan isu politik.
"Apa yang dilakukan oleh Mensos Pak Muhadjir itu cara mereka pemerintah untuk menghilangkan kegaduhan nanti mungkin ada kebijakan lain yangg dibuat oleh kemensos, kita tunggu saja," ujarnya.
"Tetapi untuk sementara isu itu kan dicabut ini mungkin sebagai tindakan preventif agar jangan menjalar karena dana itu di freez juga dana yang lain supaya bisa dipertanggungjawabkan," tambah Nadratuzzaman.[gab]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.