WahanaNews.co | Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), salah satu anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, akan mulai dikenakan tarif pada tanggal 11 November 2021, pukul 00.00 WIB.
Penerapan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.
Baca Juga:
Pastikan Jalan Nasional dan Jembatan di Sulsel Siap Dilalui Selama Nataru, Kementerian PU: 96,45% Dalam Kondisi Mantap
Direktur Utama PT Jasamarga Kunciran-Cengkareng, Dadan Waradia, mengatakan bahwa setelah dioperasikan dengan tarif Rp 0 sejak 2 April 2021, mulai 11 November 2021 akan diberlakukan tarif untuk ruas tol tersebut.
Adapun, tarif pada jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran untuk jarak terjauh adalah sebagai berikut, yakni golongan I sebesar Rp 25.500, golongan II Rp 38.000, golongan III Rp 38.000, golongan IV Rp 51.000, dan golongan V Rp 51.000.
Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dengan panjang sekitar 14,19 kilometer terintegrasi dengan jalan tol lain, salah satunya dengan Jalan Tol Kunciran-Serpong melalui Kunciran Junction, yang merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek, khususnya dari Tangerang Raya, menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga:
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi
“Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi jalan Tol Pamulang-Serpong, jalan Tol Serpong-Kunciran, dan jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran,” ujarnya, dalam siaran pers, Senin (8/11/2021).
Dadan menambahkan, terintegrasinya jalan tol itu dengan ruas jalan tol lainnya, maka pengguna jalan yang menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif akumulasi untuk jalan Tol Pamulang-Serpong, jalan Tol Serpong-Kunciran, dan jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.
“Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan golongan 1 yang melakukan perjalanan menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif akumulasi untuk jalan Tol Pamulang-Serpong sebesar Rp 11.000, jalan Tol Serpong-Kunciran sebesar Rp 20.000, dan jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran sebesar Rp 25.500, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama,” ujarnya.
Tarif yang sama juga akan dikenakan kepada pengguna jalan tol dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pamulang yang menggunakan rute tersebut.
Namun demikian, karena jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran menggunakan sistem transaksi tertutup, bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR.
PT JKC sendiri secara konsisten terus melakukan peningkatan layanan di seluruh bidang pelayanan jalan tol.
Keberadaan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran itu diharapkan dapat mempersingkat waktu dan jarak tempuh menuju Bandara Soekarno-Hatta, serta dapat mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Tangerang, terutama pada Jalan Jendral Sudirman. [dhn]