WahanaNews.co | Tak kurang dari 400
massa, yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
Sumatera Barat (Sumbar), berunjuk rasa di depan kantor PT Haleyora Powerindo
(HPI) dan PT PLN (Persero) Sumbar di Kota Padang, Senin (10/5/2021).
Para pekerja outsourcing itu,
yang disediakan PT HPI untuk PLN, bergabung bersama karyawan berstatus
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menuntut pembayaran Tunjangan
Hari Raya (THR) secara penuh dan menolak Surat Keputusan Direksi PLN Nomor
0219/P/DIR/2019 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada
Perusahaan Lain di Lingkungan PLN.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Mereka menilai, tata cara pembayaran THR yang dilakukan PT HPI, dengan
dalih berpijak pada Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219, tidak sesuai
dengan amanat dari peraturan-peraturan di atasnya, baik Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2015, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, maupun Surat Edaran (SE) Menaker
Tahun 2021.
Aksi terhadap PT HPI dan PLN di Padang itu merupakan kelanjutan dari
gerakan serupa yang berlangsung di kota-kota lain di Indonesia, termasuk
Karawang, Jawa Barat, dengan materi tuntutan sejenis.
Berbagai bentuk protes pun sudah dilayangkan para pekerja outsourcing HPI tersebut melalui segala
jenis platform, termasuk media sosial
(medsos).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Salah satunya di Grup Facebook
Komunitas Haleyora Indonesia.
Seorang anggota grup dengan akun bernama Yon, mengunggah sebuah foto yang menunjukkan dus berisi sumbangan
uang-uang receh dengan narasi "tambahan THR untuk Direksi HPI".
Posting-an Yon itu mengundang berbagai respon,
seperti yang dituliskan akun Hendry
Serdadoe Petir di kolom komentar.
"begini
rupa nya kelakuan HPI, yang notabene nya nge klaim yantek seluruh indonesia mo
di kuasai.... Bisa
buat petisi mosi tidak percaya ni kayak nya, biar black list neh vendor djolim...." tulisnya.
Aturan Pengupahan
Diberitakan sebelumnya, dalam pandangan pekerja,
Perdir PLN Nomor 0219 tadi bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan.
Antara lain, ketentuan pemberian THR diatur dalam Pasal 6, yang
menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan termasuk pada pendapatan
non-upah.
Lalu, pada Pasal 7, Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan oleh
pengusaha kepada buruh/pekerja, dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya.
Kemudian, soal tata cara pembayarannya, hal itu diatur dalam Pasal 3
ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, bahwa"
"Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa
kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1
(satu) bulan upah."
Selanjutnya, pada ayat (2) dijelaskan, pengertian upah 1 (satu) bulan
adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk
tunjangan tetap.
Regulasi itu, lanjut pekerja, dipertegas lagi dalam Surat Edaran (SE)
Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tepatnya pada Nomor 2 huruf
(a), bahwa bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan
secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Maka, dalam pandangan pekerja, penerapan perhitungan THR Keagamaan tahun
2021 di anak-anak perusahaan maupun vendor-vendor yang ada di lingkungan PLN,
yang mengacu pada Perdir PLN Nomor 0219 dengan hanya sebatas Upah Minimum
Kabupaten/Kota ditambah Tunjangan Masa Kerja, adalah hal yang salah dan keliru.
Pada Perdir tersebut, ada dua komponen Tunjangan Tetap, yakni Tunjangan
Kompetensi dan Delta, yang tidak dimasukkan dalam komponen perhitungan THR.
Tentang PT Haleyora Power
PT Haleyora Power merupakan anak perusahaan dari PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang Operation & Maintenance pada jaringan transmisi dan distribusi
kelistrikan.
PT Haleyora Power bediri sejak 18
Oktober 2011, dan beroperasi di wilayah Sumatera,
Jawa, dan Bali.
Diperoleh informasi, sistem outsourcing
di PLN dibungkus dengan nama anak perusahaan.
PLN memiliki anak perusahaan, yakni PT Haleyora Power, yang juga punya
anak perusahaan lagi, PT Haleyora Powerindo (HPI).
Disebutkan, PLN memberikan atau memborongkan sebagian pekerjaannya ke PT
Haleyora Power.
Kemudian, PT Haleyora Power memborongkannya lagi ke PT HPI, sehingga
posisi para pekerjanya pun adalah karyawan PKWTT dari PT HPI. [yhr]