WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satu tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto mengubah peta penguasaan lahan nasional dan membuka jalan penyitaan tanah yang selama ini dibiarkan menganggur.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang memberi kewenangan penuh kepada negara untuk mengambil alih lahan nonproduktif.
Baca Juga:
Peraturan KPK 2026 Berlaku, Ada Perombakan Skema Pelaporan Gratifikasi
Melalui regulasi ini, pemerintah dapat menyita lahan yang sengaja tidak diusahakan atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin maupun pemilik hak atas tanah.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan di seluruh wilayah Indonesia agar tidak dikuasai tanpa memberi nilai tambah ekonomi dan sosial.
Pemerintah kini memiliki dasar hukum untuk menata ulang kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya dibiarkan terbengkalai.
Baca Juga:
Bertemu Zidane di Swiss, Prabowo Bicara Serius Soal Masa Depan Sepak Bola RI
“Kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan atau tidak dimanfaatkan akan ditetapkan menjadi objek penertiban kawasan telantar,” bunyi beleid tersebut.
Penetapan kawasan telantar tersebut dikutip pada Minggu (8/2/2026) dan menjadi pijakan utama dalam penertiban lahan skala nasional.
Objek lahan yang dapat disita negara mencakup sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga kawasan perumahan.