WAHANANEWS.CO - Mengurus administrasi merek selama ini kerap menjadi momok bagi pelaku usaha karena prosesnya yang panjang dan menyita waktu, sehingga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan Persetujuan Otomatis Pelayanan (POP) Merek sebagai terobosan layanan berbasis teknologi yang menjanjikan kepastian hukum hanya dalam hitungan menit, Sabtu (7/2/2026).
POP Merek dirancang sebagai layanan otomatis yang mencakup perpanjangan merek, pencatatan lisensi, serta permohonan petikan merek guna mempercepat proses sekaligus memberikan kepastian hukum lebih dini bagi pemilik merek.
Baca Juga:
Pemkot Palu Upayakan Pendaftaran Bawang Goreng sebagai Produk Indikasi Geografis
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam melindungi hak ekonomi masyarakat secara lebih efektif.
“POP Merek kami hadirkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum lebih awal. Hal ini sangat penting untuk melindungi identitas merek sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Hermansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).
Secara teknis, POP Merek mengubah mekanisme pemeriksaan manual menjadi sistem validasi otomatis sehingga permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif dapat langsung disetujui tanpa melalui antrean panjang.
Baca Juga:
DJKI Kemenkumham Dorong Daya Saing Produk Lokal Melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Direktur Teknologi Informasi DJKI Chusni Thamrin mengatakan otomatisasi tersebut juga berdampak pada peningkatan efisiensi infrastruktur digital lembaga.
“Dengan hilangnya antrean manual, sistem menjadi lebih ringan dan mampu merespons lonjakan permohonan secara real-time,” kata Chusni.
Perubahan sistem ini membuat waktu layanan merek yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan sekitar 10 menit selama seluruh persyaratan administratif terpenuhi.