WahanaNews.co | Ma'ruf
Amin tak ada masalah jika harus bertemu dengan pemimpin Front Pembela Islam
(FPI) Habib Rizieq Syihab. Bahkan, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin
menyambut baik gagasan pertemuan dirinya dengan Rizieq.
Baca Juga:
Pertama di Indonesia, PLN Operasikan Stasiun Pengisian Hidrogen untuk Kendaraan
"Terhadap gagasan pertemuan itu, ya Wapres tidak ada
masalah. Wapres 'welcome'. Artinya, itu hal yang bisa dilakukan selama membawa
kebaikan bagi bangsa dan negara," kata juru bicara Wapres, Masduki
Baidlowi, seperti dilansir Antara, Sabtu (21/11/2020).
Masduki menyebut sudah ada organisasi kemasyarakatan (ormas)
Islam yang menawarkan diri untuk menyelenggarakan pertemuan tersebut. Namun
Masduki belum mau bercerita banyak.
"Sudah ada (ormas) yang sudah bertemu, tapi saya tidak
bisa bercerita lebih dari itu," ujarnya.
Baca Juga:
Sukses Produksi Green Hydrogen, Kini PLN Siapkan Stasiun Pengisian Untuk Rantai Pasok Di Sejumlah Daerah
Masduki juga mengatakan persepsi politis tidak dapat
dihindari apabila pertemuan tersebut berlangsung. Namun, dia menegaskan,
pertemuan tersebut bukan hal yang harus dijadikan polemik sepanjang dapat
membawa kebaikan.
"Wapres, sebagai figur ulama dan orang nomor dua di
Indonesia, mempunyai perhatian penuh bagaimana menyelesaikan keriuhan di
masyarakat; dan itu perlu dijembatani, jangan sampai menimbulkan hal tidak baik
ke depan," katanya.
Polemik terkait pimpinan FPI itu, menurut Masduki, tidak
akan selesai begitu saja sehingga harus ada jembatan dialog antarulama. Masduki
menegaskan pertemuan Ma'ruf dengan Rizieq baru sebatas gagasan.
"Persoalan Rizieq Syihab tidak akan selesai sampai di
sini. Itu kan harus ada dialog. Sekali lagi, ini baru gagasan dari masyarakat
bahwa Wapres diminta merespons. Soal persepsi politik dan macam-macamnya, itu
memang tidak bisa terhindarkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kemendagri menyebut FPI, ormas pimpinan Habib
Rizieq, pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Namun status
terdaftar itu telah berakhir pada Juni 2019.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di
Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni
2019," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, Jumat
(20/11).
Benny mengatakan saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun perpanjangan itu tidak bisa terwujud
karena, menurut dia, ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.
"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat
persyaratan yang belum dipenuhi," jelasnya. [dhn]