WahanaNews.co |
Gara-gara ulahnya sendiri yang menghina Habib Luthfi bin Yahya di media sosial,
kini Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata harus mendekam di tahanan.
Sebelumnya, dia ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar
pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020). Sejumlah barang bukti disita polisi, mulai
dari ponsel hingga 1 buah KTP milik Soni Eranata.
Baca Juga:
Mengenal TB Usus, Infeksi yang Diidap Maaher At-Thuwailibi
Ternyata sebelum penangkapan itu Ustadz Maaher mengaku sudah
berniat menemui Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan.
Sambil menangis, Ustadz Maaher mengaku tidak memiliki niatan
untuk menghina Habib Luthfi bin Yahya. Dia mengatakan dirinya sangat
menghormati Habib Luthfi.
"Demi Allah saya tidak pernah punya niat menghina dan
tidak punya masalah dengan Habib Luthfi, beliau ulama besar," kata Maaher,
seperti dilansir dari detikcom, Senin (12/7/2020).
Baca Juga:
Ustadz Maaher Akan Dikebumikan di Samping Makam Syekh Ali Jaber
Dia berencana ingin menabung agar bisa bersama keluarga
menemui Habib Luthfi langsung di Pekalongan, Jawa Tengah. Soni alias Maaher tak
ingin meminta maaf lewat media sosial untuk menunjukkan kesungguhan hatinya.
Sambil berurai air mata, dia menyatakan ingin meminta maaf
dan mencium tangan Habib Luthfi, yang diketahuinya sebagai tokoh Nahdlatul
Ulama dan ulama besar yang disegani. Maaher kembali menegaskan dirinya sama
sekali tak pernah berniat menghina Habib Luthfi.
Ustadz Maaher ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor
LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28
ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman
pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," kata
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, polisi juga mempertimbangkan pendapat ahli
bahasa dan ahli ITE. Saksi lain pun sudah dimintai keterangan.
"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil
koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli
ITE," kata Awi.
Awi juga menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar
cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA.
Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_.
Cuitan inipun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya.
Berikut isi cuitannya:
'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini
ya..'
Kemudian, Awi pun memberi penekanan pada dua kata, yaitu
kata 'cantik' dan 'jilbab'. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap
ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.
"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci
dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan
postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini
ya..'," terang Awi.
"Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya. 'Cantik'
dan 'jilbab' itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki-laki, kiai itu adalah
ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu,"
sambungya.[dhn]