Hal ini
dikonfirmasi oleh Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk,
Subakti Syukur.
Menurutnya,
penggantian nama tersebut dilakukan atas permintaan dari Sekretariat Presiden
Republik Indonesia.
Baca Juga:
Kecelakaan di Tol Japek KM 58, Menko PMK: 12 Korban Sedang Diidentifikasi
"Iya
ini permintaan Setpres," ujar Subakti kepada wartawan, Sabtu (10/4/2021).
Karena
penggantian nama ini merupakan permintaan resmi, Subakti menegaskan, Jasa Marga
selaku pengelola tol layang ini siap melaksanakan perintah tersebut.
Jalan
bebas hambatan berbayar ini merupakan jalan tol layang terpanjang dan menjadi
jalan tol bertingkat (double decker
motorway) pertama di Indonesia karena dibangun di atas Jalan Tol
Jakarta-Cikampek.
Baca Juga:
Jasa Marga buka Tol Japek II Selatan Dampak kecelakaan Km 58
Tujuan
dibangunnya jalan tol ini adalah untuk memisahkan pergerakan komuter jarak
pendek Jakarta-Bekasi-Cikarang (lajur kolektor/eksisting) dengan pergerakan
jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya (lajur
ekspres/layang), khususnya golongan I non-bus.
Profil Mohammed Bin Zayed