WahanaNews.co | Bank
Indonesia (BI) saat ini masih merumuskan pembuatan mata uang digital atau
Central Bank Digital Currency (CBDC). Produk ini nantinya akan diberi nama
digital rupiah.
Baca Juga:
Iran Eksekusi Mati 4 Pria Gara-gara Kerja Sama dengan Israel
Dikutip dari postingan Instagram resmi BI @bank_indonesia,
dijelaskan bahwa Central Bank Digital Currency -Digital Rupiah dalam
implementasinya harus disesuaikan kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang
sedang didorong oleh Bank Indonesia.
Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan
sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau
sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari
kewajiban moneternya
"Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah berbentuk
uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral.
Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai
tujuan ekonomi," tulis keterangan di postingan Instagram BI.
Baca Juga:
Meninggal Mendadak, Segini Harta yang Ditinggalkan Juragan Kripto
Diterangkan juga bahwa BI saat ini telah melakukan kajian
atau asesmen Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah guna melihat potensi
dan manfaat mata uang digital, meliputi desain, teknologi, beserta mitigasi
risikonya.
BI juga koordinasi dengan bank sentral lain, termasuk lewat
forum internasional guna pendalaman penerbitan mata uang digital atau Central
Bank Digital Currency-Digital Rupiah.
Adapun rencana penerbitan Central Bank Digital
Currency-Digital Rupiah oleh BI dilandasi oleh tiga pertimbangan:
- Sebagai alat instrumen pembayaran yang sah di NKRI
- Mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial,
dan sistem pembayaran
- Menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis
teknologi
Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah nantinya akan
dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber baik yang bersifat
preventif maupun juga resolution. Nantinya, desain dan sistem keamanan harus
disiapkan sebelum akhirnya rupiah digital bisa digunakan masyarakat.
BI juga menjelaskan perbedaan antara Central Bank Digital
Currency-Digital Rupiah dengan uang elektronik. Central Bank Digital
Currency-Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral
sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.
Sementara itu, uang elektronik adalah instrumen pembayaran
yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban
penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa mata uang yang sah
untuk bertransaksi saat ini sesuai undang-undang di Indonesia hanya rupiah baik
tunai maupun non-tunai. [qnt]