Wahana.News.co | Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sudah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI sebesar Rp39,8 juta untuk satu calon jamaah.
Angka itu naik 11 persen dibandingkan dengan ongkos haji 2018 sampai 2020 yang hanya Rp35 juta.
Baca Juga:
Biaya Haji Tembus Rp 93,4 juta, Calhaj Cukup Bayar Rp 56 juta
"Di mana secara tegas tadi dikatakan pak menteri sepakat hasil panja, bahwa BPIH tahun ini yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009. Tapi tak ada pembebanan 1 rupiah kepada jamaah haji," ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (13/4).
Meski naik, Yandri memastikan bahwa biaya tambahan haji tidak akan dibebankan kepada calon jemaah.
Menurut dia, tambahan biaya jamaah haji lunas tunda periode 1441 H/2020 M akan dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki calon jemaah haji periode 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Baca Juga:
4.460 Calon Jamaah Jabar Belum Lunasi Biaya Haji, Kemenag Ingatkan Hal Ini
Sementara, ia mengatakan penetapan biaya ini mengacu pada asumsi kuota haji Indonesia periode 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019.
Calon jamaah haji nantinya akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Pemerintah meningkatkan pelayanan untuk jamaah, salah satunya menambah jumlah makan di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.
"Pelayanan haji kota terus ditingkatkan, begitu juga pelayanan di Arafah dan Mina dan diharapkan secara konsisten," tutup Yandri. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.