WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah mengejutkan datang dari Kompleks Parlemen Senayan. Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah resmi menyepakati penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M menjadi Rp87,4 juta atau turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, jamaah hanya diwajibkan membayar sebesar Rp54,1 juta.
Baca Juga:
Biaya Haji 2025: Menag Usul Rp93,4 Juta, Ditanggung Jemaah Rp65,3 Juta
Kesepakatan penting ini diumumkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, usai rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kerja keras DPR untuk menekan beban jemaah tanpa mengorbankan kualitas layanan ibadah.
“Alhamdulillah, awalnya Kementerian Haji dan Umrah hanya mengusulkan penurunan sebesar Rp1 juta dibanding tahun lalu. Namun Komisi VIII kemudian menyisir ulang komponen BPIH secara saksama dan berhasil menurunkannya lagi Rp1 juta, sehingga total penurunan menjadi Rp2 juta,” ujar Marwan.
Baca Juga:
Saleh Daulay Kritik Kemenag: Biaya Haji Khusus Rp 1,1 Miliar, Ini Adil?
Ia menjelaskan, selain BPIH yang turun menjadi Rp87,4 juta, komponen Bipih atau biaya yang langsung ditanggung jemaah juga ikut turun menjadi Rp54,1 juta, dari sebelumnya Rp55,3 juta.
Adapun sisanya sebesar Rp33,2 juta berasal dari Nilai Manfaat yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Marwan, keputusan tersebut merupakan bukti nyata bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan dan berpihak pada umat.