WahanaNews.co | Badan Intelijen Negara (BIN) meminta buzzer harus ditertibkan.
Pernyataan itu muncul saat membahas
kemungkinan revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Pembuktian Sulit, Mahfud Akui Kesulitan Tindak Buzzer
Deputi 7 BIN, Wawan
Purwanto, mengatakan, ada ancaman propaganda media sosial
saat ini.
Salah satu tandanya adalah keberadaan buzzer.
"Buzzer-buzzer yang selama ini perlu ditertibkan. Ini jadi kewajiban
kita semua untuk menjaga, karena ini negeri kita, kita sendiri
yang mengatur," kata Wawan, dalam diskusi virtual, Rabu
(10/3/2021).
Baca Juga:
Bamsoet: Humas Kementerian Jangan Kalah Gesit oleh Buzzer
Wawan sempat merujuk pada penelitian Oxford Internet Institute terkait peningkatan aktivitas pasukan siber selama tahun 2020.
Menurutnya, kondisi tersebut harus disikapi secara
serius dengan memperkuat regulasi di bidang digital.
"Pelonggaran aturan transaksi
informasi di media sosial melalui revisi UU ITE jangan sampai dimanfaatkan
segelintir orang atau kelompok untuk membuat konten tanpa etika yang dampaknya
dapat memecah belah bangsa," bebernya.