WahanaNews.co | Legalisasi ganja di Indonesia terus menjadi topik populer. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan ganja di Indonesia belum bisa dimanfaatkan sebagai obat-obatan.
BNN menjelaskan, dari hasil penelitian ganja di Indonesia memiliki kandungan tetrahydrocannabinol (THC) yang tinggi yakni mencapai 18%. Sedangkan kandungan cannabidiol (CBD) rendah yakni 1%.
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Koordinator Staf Ahli BNN, Komjen Pol (Purn) Ahwil Lutan menyatakan kandungan CBD ini tidak memiliki efek memabukkan namun justru punya banyak manfaat bagi kesehatan.
“Kandungan ganja ada dua zat yakni THC dan satu lagi cannabidiol (CBD). Hasil penelitian yang berguna untuk pengobatan itu adalah CBD-nya, bukan THC-nya,” kata Ahwil, saat webinar di Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kamis (18/11/2021).
Dia menjelaskan, ganja di Indonesia memiliki kandungan THC besar yakni 18%.
Baca Juga:
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
“Ganja yang dijadikan obat ternyata pohon ganja yang sudah direkayasa genetik sehingga kandungan THC-nya hanya 1%. Dan kandungan yang meningkat CBD-nya,” bebernya.
Kandungan CBD ini, kata dia, memang bisa dijadikan sejenis obat untuk penenang dan lain-lain.
Dia melanjutkan, Kementerian Kesehatan memiliki balai penelitian tanaman obat di Tawangmangu, Jawa Tengah.
Seandainya, bisa merekayasa tanaman ganja ini sehingga THC tidak 18%, bisa lebih rendah dan CBD bisa ditingkatkan, akan membantu dalam perkembangan dunia medis di Indonesia.
Meski begitu, Indonesia masih memberlakukan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam aturan tersebut, ganja merupakan narkotika golongan I yang dilarang penggunaannya oleh pemerintah.
“Jadi, ganja itu masih masuk narkotika golongan I,” imbuhnya.
Webinar yang diselenggarakan Pascasarjana Hukum UKI juga dihadiri pembicara Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar, Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa dr Kusman Suriakusumah dan Dosen Magister Hukum UKI Dr Mompang L Panggabean. [rin]