WahanaNews.co| Narkoba jenis sabu seberat 235,52 kilogram, ganja 231,24 kilogram, dan pil ekstaksi 19.700 butir, berhasil di musnakan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, di Kantor BNN Kabupaten Bogor Kamis (8/9/2022).
"Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat Pasal 91 Ayat (2), (3), (4), (5) dan Pasal 92 Ayat (3), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol I Wayan Sukawinaya.
Baca Juga:
Pabrik Tembakau Sintetis Digerebek Polisi di Perumahan Mewah Sentul
Barang bukti narkotika yang disita ini berasal dari 10 laporan kasus narkotika (LKN) dengan 16 tersangka. Di mana, 1 orang meninggal dunia yang telah diungkap pada periode bulan Juli-Agustus 2022.
"Yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," ungkap I Wayan.
Dari 10 LKN yang diterima, enam di antaranya menggunakan modus jasa pengiriman. Karena, pihaknya juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan bea cukai melakukan control delivery atau pengawasan termasuk bersinergi dengan TNI-Polri.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Remaja di Jaksel, Temukan Senpi dan Alat Bantu Seks
"Apabila ada yang mencurigakan, bea cukai ke BNN untuk dikontrol namanya control delivery sampai ke penerimanya. Jadi banyak modus operandi dari 10 ini menggunakan jasa titipan," tuturnya.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan pada BNN RI Irjen Pol Kenedy mengungkapkan selama 2021 BNN RI menyita sekitar 3,8 ton narkotika jenis sabu. Sedangkan, untuk tahun ini sampai dengan Agustus 2022 tekah menyita sekitar 1,4 ton sabu.
"Tapi ini masih kehitung bulan Agustus. Belum bisa diperbandingkan. Tentu ini kemungkinan besar, kami juga terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku bandar-bandar yang memasukkan narkoba, khususnya jenis sabu ke Indonesia," ucap Kenedy. [rsy]