WahanaNews.co, Jakarta – Modus operandi dua pegawai maskapai Lion Air yang terlibat dalam penyelundupan narkoba hingga bisa menghindari pemeriksaan di bandara diungkap Bareskrim Polri.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan keterlibatan dua pegawai maskapai diketahui penyidik usai tersangka MRP selaku kurir ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pada 22 Maret lalu.
Baca Juga:
Biar Gak Ditinggal Pesawat, Ini Syarat dan Tips Naik Penerbangan Dimasa Pandemi
Dari hasil penangkapan itu, kata dia, tersangka MRP mengaku mendapatkan paket narkoba jenis sabu dan ekstasi saat hendak memasuki pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
"Di mana kedua karyawan ini DA dan RP mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara," kata Arie dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (18/4/2024).
Setelahnya, kedua pegawai maskapai itu membawa paket narkoba menggunakan mobil lavatory service sebelum diserahkan kepada kurir MRP.
Baca Juga:
Dua Penerbangan Tujuan Solo Dialihkan ke Semarang Akibat Cuaca Buruk
Proses pertukaran paket narkoba itu terjadi sebelum tersangka MRP masuk ke dalam kabin pesawat. Tersangka MRP juga tidak menggunakan jalur akses yang sama seperti penumpang lainnya.
"Mereka bertemu setelah turun dari garbarata. Saat yang lain menggunakan bis penumpang umum sedangkan tersangka MR menggunakan kendaraan lavatory service," ucap Arie.
"Di situ terjadi pertukaran tas di mana kurir MR membawa tas kosong dan 2 pegawai membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya MR membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya.