WahanaNews.co | Akibat intensitas hujan tinggi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan agar Kepala Daerah jangan ragu-ragu menetapkan status tanggap darurat jika terjadi bencana di daerahnya.
“Apabila terjadi bencana para kepala daerah ini jangan ragu-ragu menetapkan status darurat,” ungkap Suharyanto, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Bengkulu Bangun Infrastruktur Jalan dan Jembatan Pasca-Bencana Alam
Suharyanto mengatakan urusan bencana tidak ada kaitannya dengan kebanggaan sebagai pemimpin, juga tidak ada kaitanya dengan gengsi. “Nanti kalau menetapkan status daerah, nanti dianggap lemah, dianggap tidak mampu itu tidak ada kaitannya,” tegas Suharyanto.
Pasalnya, kata Suharyanto, jika tidak segera ditetapkan status tanggap darurat jika terjadi bencana maka pemerintah pusat dalam hal ini BNPB sulit turun ke bawah memberikan bantuan. “Tentu saja setiap dana yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan salah satunya adalah penetapan status tanggap darurat.”
“Tanggap darurat dilakukan secepat mungkin agar masyarakat yang terdampak bencana yang menderita korban yang menderita, akibat korban misalnya harta benda, kalau ada korban jiwa manusia ini segera dapat diberikan bantuan, segera ditolong,” katanya.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Bangun Tanggul dan Dua Jembatan di Desa Tapandullu Rp21,8 M
“Dalam hal ini pemerintah pusat, BNPB, PUPR dan Kementerian Lembaga terkait TNI-Polri baru bisa masuk setelah daerah menetapkan status tanggap darurat,” tambah Suharyanto.
Suharyanto mengatakan meskipun bencana yang terjadi misalnya banjir dan dalam 3 hari surut, tetapi jika dalam banjir itu ada pengungsian, ada korban harta benda yang tidak sedikit, apalagi kalau ada yang meninggal, ada korban yang hilang, wajib hukumnya status tanggap darurat.
“Ini mohon Kepala BPBD aktif menyarankan kepada para pemimpin daerah, kepala daerah, mohon juga dari Kemendagri juga selalu mengingatkan pada kepala daerah,” tegas Suharyanto. [rsy]