WahanaNews.co | Terkait pelaku perjalanan luar negeri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto memastikan aturan karantina 10 hari berjalan sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan.
Suharyanto mengatakan, hal tersebut saat meninjau pelaksanaan alur kedatangan dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Nihil Kasus, Empat Kabupaten di Babel Dinyatakan Zona Hijau Covid-19
Suharyanto memastikan segala proses mulai dari kedatangan sampai karantina bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pelaku perjalanan internasional lainnya dapat berjalan sesuai standar prosedur operasional yang telah ditentukan.
"Bagi para PMI maupun pelaku perjalanan luar negeri, diharapkan melakukan karantina selama 10 hari sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan," ujar Suharyanto yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tersebut.
Sebagaimana diketahui, setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari sesuai dengan SE Ka Satgas No. 25/2021.
Baca Juga:
Tambah 4.048 Kasus Positif, Kematian Tambah 14 Orang
Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan hari ini, perbaikan terlihat pada sektor pelayanan dan kecepatan proses yang sudah berjalan dengan lebih baik.
Penambahan armada bus dan transparansi biaya karantina di hotel juga telah disampaikan kepada masyarakat. Sementara itu, pengembangan teknologi untuk mendukung karantina ini juga terus dikembangkan agar mempermudah alur proses karantina.
"Armada bus yang mengangkut para PMI dan pelaku perjalanan internasional sudah ditambah dan teknologi aplikasi juga terus dikembangkan, kedepannya hal ini untuk mempermudah alur proses karantina," ujar Suharyanto.